Etika Profesi Analis Kesehatan

Etika Profesi Analis Kesehatan

ETIKA
Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Etika merupakan cerminan dari sebuah mekanisme kontrol yang dibuat dan diterapkan oleh dan untuk kepentingan suatu kelompok sosial atau profesi. Kehadiran organisasi profesi dengan kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian

PROFESI
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

KODE ETIK
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada : profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan masyarakat.

PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Etika profesi Analis Kesehatan memiliki tiga dimensi utama, yaitu :
·        Keahlian (pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih)
·        Keterampilan dalam komunikasi (baik verbal & non verbal)
·        Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan)

Hak dan kewajiban analis kesehatan :

  1. mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses specimen·         
  2. melaksanakan uji analitik terhadap reagen maupun terhadap spesimen yang berkisar dari yang sedrhana sampai dengan kompleks·         
  3. mengoperasikan dan memelihara peralatan lab untuk memastikan akurasi dan keabsahan, menkonfirmasi hasil abnormal, melaksanakan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji·         
  4. mengevaluasi teknik, instrumen dan prosedur baru untuk menentukan manffat dan kepraktisannya·         
  5. membantu klinis dalam pemanfaatan yang benar dari data lab untuk memastikan seleksi yang efektif dan efisien terhadap uji laboratorium dalam menginterprestasikan hasil uji·         
  6. merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium·         membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknis kelaboratoriuman·        
  7. merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan




Kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang analis kesehatan :

  1. keterampilan dan pengetahuan  dalam pengembilan spesimen, termasuk penyiapan pasien, labeling, penanganan, pengawetan, atau fiksasi, pemprosesan, penyimpanan dan pengiriman spesimen
  2. keterampilan dalam mengerjakan prosedur laboratorium·
  3. keterampilan dalam melaksanankan metode pengujian dan pemakaian alat yang benar·         
  4. keterampilan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi, dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji yang di lakukan·
  5. keterampilan dalam pembuatan dan uji kualitas media serta reagen untuk pemeriksaan laboratorium·
  6. kewaspadaan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil·
  7. keterampilan dalam mengakses dan menguji keabsahan hasil uji melalui evaluasi mutu hasil, sebelum melaporkan hasil uji·
  8. keterampilan dalam menginterprestasikan hasil uji·
  9. kemampuan merencanakan kegiatan laboratorium sesuai dengan jenjangannya




Etika menghadapi seorang Pasien :

  1. Bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien / pemakai jasa secara profesional.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi dan hasil pemeriksaan pasien / pemakai jasa, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak..
  3. Dapat berkonsultasi / merujuk kepada teman sejawat atau pihak yang lebih ahli untuk mendapatkan hasil yang akurat.
  4. menghadapi pasien dengan ekspresi muka (smile).
  5. menghindari sebuah konflik dengan pasien        
  6. memiliki karakter yang lembut      
  7. menghargai lawan bicara       
  8. menjaga kepercayaan dan rahasia - rahasia pasien    
  9. memberikan informasi yang baik·   
  10. menjaga rahasia dan menyimpan kondisi - kondisi pasien yang di hadapi        
  11. mengontol jarak dengan pasien                
  12. intonasi suara yang jelas      
  13. rileks

Profesionalisme Analis Kesehatan :
  1. Tangibles (bukti langsung dan nyata) meliputi kemampuan hasil pengujian, dapat menunjukkan konsep derajat kesehatan pada diri sendiri
  2. Reliability (kehandalan), yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan
  3. Responsiveness (daya tanggap), yaitu tanggap dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap pemakai jasa (pasien, klinisi, dan profesi lain)
  4. Assurance (jaminan), mencakup kemampuan, kesopanan, sifat dapat dipercaya yang dimiliki Analis Kesehatan dan bebas dari risiko bahaya atau keragu-raguan
  5. Emphaty (empati) meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pemakai jasa (pasien, klinisi, dan profesi lain)

Sumber :
Dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar